Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pen
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah bebera
…sebagaimana telah beberapa kali diubah jdih.kemenkeu.go.id --- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 1. Undang-Undan
… - kewajiban untuk mengajukan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan; - perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan PSDH dan DR; - batas waktu pengajuan permohonan Perizinan di bidang kehutanan paling iama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
…dapat diangsur. (3) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayar (1), disetorkan ke kas negara. (41 Setiap Orang melaporkan pelunasan tagihan PSDH dan DR kepada Menteri disertai bukti pelunasan pembayaran. (5) Dalam hal Setiap Orang telah melakukan pembayaran dan pelunasan PSDH
…54 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, vanna Djaman SK No 086510 A --- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 202I TENTANG PELAKSANAAN
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, ### Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang- Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dikenai
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh: kewenangannya untuk a. Kepala Badan sesuai dengan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36, ### Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20Il tentang Inform
**(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat **(2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4** Geospasial Tahun 20ll tent
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diken
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 130 diberikan oleh: - Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, ### Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang In
**(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasia
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia N
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4966) se
…sistem jaminan sosial nasional, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan l"embaran Negar
…ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b Masa pelindungan permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20L6 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali d
…JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES]A TAHUN 2023 NOMOR 4I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTER]AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De uti Bidang Perundang-undangan strasi Hu
…orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desembe
