Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 41

Organisasi Politani Kupang terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin Politani Kupang; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun.

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 47

(1) Pemimpin Politani Kupang merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politani Kupang untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin Politani Kup<

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 88

(1) Politani Kupang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaa

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 90

(1) Politani Kupang dapat melakukan kerja sama bidang: a. akademik; dan b. nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 96

Sumber pendanaan Politani Kupang berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. pihak luar negeri; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 97

(1) Sumber pendanaan Politani Kupang dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c meliputi: a. biaya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; b. biaya seleksi ujian masuk Politani Kupang; c. sumbangan, hibah, atau bantuan; d. hasil kerja sama dalam bidang

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 98

Sumber pendanaan Politani Kupang dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d meliputi: a. hasil kerja sama Politani Kupang; b. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; dan/atau c. bantuan, sumbangan,

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 100

(1) Kekayaan Politani Kupang meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Politani Kupang. (2) Kekayaan Politani Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelengg

PERMENDIKBUD 54/2014 Pasal 40

(1) Politeknik Pertanian Negeri Kupang dipimpin oleh seorang Direktur, dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur yang terdiri atas: a. Pembantu Direktur bidang Akademik; b. Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum; c. Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan. (2) Pembantu Direktur dapat

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2009/2009 Pasal 6

(1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah : a. Memliki Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK. b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD. (2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan s

PERMENHUT p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 1

(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Balai Penelitian Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.

PERMENHUT p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 2

Balai Penelitian Kehutanan Kupang mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi, peningkatan produktivitas hutan, keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMENHUT p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 4

(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Kupang sebag

PERMENHUT p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 17

(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang berlokasi di Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur; (2) Wilayah Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Bali.

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 8

(1) Terhadap pengangkutan KHP dari TPn Utama atau TPK Hutan ke semua tujuan, dilengkapi bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik pemegang izin dengan dilampiri D-KHP yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB. (2) Pengangkutan lanjutan KHP dari TPK Antara ke semua tuju

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 21

(1) Dalam hal P2LP-KHP dan P3KB tidak melaksanakan tugas sesuai tata waktu yang telah ditetapkan secara akumulatif sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai P2LP- KHP/P3KB. (2) Dalam hal P2LP-KHP atau GANISPHPL mengesahk

PERMENHUT p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 2

(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana

PERMENHUT p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 7

(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan. (2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan

PERMENHUT p-47-menhut-ii-2013/2013 Pasal 11

Kepala KPHL dan KPHP secara periodik membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu kepada: a. Bupati/Walikota dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Eselon I

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 3

Organisasi KPHL dan KPHP mempunyai tugas dan fungsi: a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: 1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2. pemanfaatan hutan; 3. penggunaan kawasan hutan; 4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5. perlindungan hutan dan konser