Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/14 Pasal 10

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keteran

PERATURAN KPU/14 Pasal 12

(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPD yaitu perseorangan. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), selama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud da

PERATURAN KPU/14 Pasal 13

(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menunjuk 2 (dua) orang Petugas Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota dengan surat mandat yang bertugas menjadi penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KI

PERATURAN KPU/15 Pasal 3

Penyelenggara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id e. tertib penyelenggaraan Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntab

PERATURAN KPU/16 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaran Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisien

PERATURAN KPU/16 Pasal 2

(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. prop

PERATURAN KPU/19 Pasal 89

(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN lanjutan dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESID

PERATURAN KPU/1 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/1 Pasal 3

Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.

PERATURAN KPU/1 Pasal 13

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; f. rapat umum; dan g. kegiatan lain yan

PERATURAN KPU/1 Pasal 14

Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup; b. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedun

PERATURAN KPU/1 Pasal 16

Kampanye Pemilu dalam bentuk penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut: a. penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegia

PERATURAN KPU/1 Pasal 18

Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, diatur sebagai berikut: a. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu

Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diatur sebagai berikut: a. rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat; b. dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri ole

PERATURAN KPU/1 Pasal 20

Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain: a. acara ulang tahun/milad; b. kegiatan sosial dan budaya; c. perlombaan olahraga; d. istighosah; e. jalan santai; f. tabligh akbar; g. kesenian; h. bazaar; i. Layanan pesan singkat, jej

PERATURAN KPU/22 Pasal 2

(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mand

PERATURAN KPU/22 Pasal 3

Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/23 Pasal 13

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b kepada Pemilih. (2) Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pad

PERATURAN KPU/23 Pasal 14

(1) Setiap warga negara dan/atau kelompok, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukum, serta media massa elektronik/cetak dapat melaksanakan sosialisasi Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan kelompok maupun or

PERATURAN KPU/23 Pasal 15

Sosialisasi Pemilu dilakukan kepada masyarakat melalui mobilisasi sosial, media massa (cetak dan elektronik), pengadaan bahan sosialisasi, serta pemanfaatan budaya lokal/tradisional, dan bentuk-bentuk lain sosialisasi yang memudahkan masyarakat dapat menerima informasi kepemiluan dengan