Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 5

(1) Bank Jambi melakukan kegiatan usaha perbankan dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.

PERMENKEU 237-pmk-02-2012/2012 Pasal 19

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum)BULOG menggunakankredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum)BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum)BULOG dalam rangka

PERMENKEU 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 3

(1) Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN. (2) Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Adminis

PERMENKEU 97/2011 Pasal 3

(1) Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN. (2) Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Adminis

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 197

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan.

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 199

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan terdiri atas: a. Seksi Keuangan dan Perbankan I; dan b. Seksi Keuangan dan Perbankan II.

PERMEN 237-pmk-02-2012/2012 Pasal 19

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum)BULOG menggunakankredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum)BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum)BULOG dalam rangka

PERMEN 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 3

(1) Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN. (2) Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Adminis

PERMEN 97/2011 Pasal 3

(1) Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN. (2) Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Adminis

PERMEN BUMN/per-01-mbu-03-2020 Pasal 34

Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2020, No 340

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 197

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan.

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 199

Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan terdiri atas: a. Seksi Keuangan dan Perbankan I; dan b. Seksi Keuangan dan Perbankan II.

PERMEN per-01-mbu-03-2020/2020 Pasal 34

Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2020, No 340

UU 16/2012 Pasal 62

**(1) Pemerintah memberikan jaminan kepada perbankan dan** lembaga keuangan lain yang mendukung pembiayaan pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan. **(2) Pemerintah memberikan preferensi harga terhadap biaya** kemahalan atas produk yang dihasilkan Industri Pertah

UU 9/2016 Pasal 39

**(1) Dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi** Perbankan berasal dari: - pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan utang tertentu menjadi modal; - hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban Ban

UU 9/2016 Pasal 41

**(1) Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: - mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank; - meng

UU 9/2016 Pasal 44

Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan kepada Presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. ### Pasal 45 . . . --- --- Page 29 --- - 29 -

UU 1/2025 Pasal 93

Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan. 170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 138/pmk Pasal 7

**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan** kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. **(2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan** sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 150/pmk Pasal 7

( 1) Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)