Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 16

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan k

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 19

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan temb

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 24

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 27

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reklamasi hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gube

PERMENKEU 111/2024 Pasal 6

(1) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa SUN dengan: a. tingkat kupon tetap; atau b. tingkat kupon mengambang. (2) SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang m

PERMENKEU 125-pmk-08-2018/2018 Pasal 30

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling lambat pada hari terakhir masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil pe

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 7

(1) Bank Pelaksana menyediakan dana untuk KUPS. (2) Bank Pelaksana menyalurkan dan menatausahakan KUPS.

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 17

(1) Tingkat bunga KUPS ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis, dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6% (enam perseratus). (2) Beban bunga KUP

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik. (2) Pene

PERMENKEU 31-pmk-08-2018/2018 Pasal 19

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik. (2) Pene

PERMENKEU 94/2025 Pasal 20

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud dala

PERMENKLHBPH 26/2025 Pasal 15

(1) Profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan profil data dan informasi Ekosistem Mangrove. (2) Format profil data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dala

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 2

(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana

PERMENPERIN 50-m-ind-per-5-2011/2011 Pasal 3

(1)Pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administrasi, meliputi: a. pangkat dan golongan/ruang; b. hasil penilaian kinerja; dan c. tingkat pendidikan formal. (2)Persyaratan administrasi pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada

PERMENTRANS 2/2024 Pasal 87

(1) Pengangkutan dari titik kumpul di desa/tempat tinggal asal sampai dengan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilaksanakan sesuai dengan rute angkutan. (2) Rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. dari titik kumpul di desa/tempat tinggal asal ke

PERMEN 111/2024 Pasal 6

(1) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa SUN dengan: a. tingkat kupon tetap; atau b. tingkat kupon mengambang. (2) SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang m

PERMEN 125-pmk-08-2018/2018 Pasal 30

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling lambat pada hari terakhir masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil pe

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 7

(1) Bank Pelaksana menyediakan dana untuk KUPS. (2) Bank Pelaksana menyalurkan dan menatausahakan KUPS.

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 17

(1) Tingkat bunga KUPS ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis, dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6% (enam perseratus). (2) Beban bunga KUP

(1) Setiap KPHP atau KPHL atau KPHK atau KPH Perum Perhutani wajib menyiapkan Sumberdaya Manusia pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam Brigdalkarhutla. www.peraturan.go.id 2