Pencarian
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Organisasi L
Prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (7), meliputi antara lain : a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, pertambangan mineral, air laut, dan tanah serta udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan
(1) Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dalam melakukan wewenang pengawasan harus melakukan perencanaan dan kerjasama dengan instansi teknis yang terkait. (2) Mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; c. Bidang Amdal dan Pembinaan Teknis terdiri dari : 1
(1) Badan Lingkungan Hidup adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buru di bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan. (2) Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang secara teknis fungsional bertanggung j
(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Kepala Badan ; b. Sekretariat membawahkan : 1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; 2) Sub Bagian Perencanaan; 3) Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Penaatan dan Tata Lingkungan membawahkan : 1) Seksi Tata
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi lingkungan hidup; b. penyusunan RPPLH Daerah.
(1) Bupati melakukan inventarisasi lingkungan hidup di Daerah. (2) Inventarisasi lingkungan hidup di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a. potensi dan
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu udara ambien; d. baku mutu em
(1) Terjadinya kerusakan lingkungan hidup diukur berdasarkan baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi meliputi: a. kerusakan ekosis
(1) Anggaran berbasis lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j wajib dialokasikan untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan; dan b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. (2
(1) Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k wajib dilakukan oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, ser
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup. (2) Pemeliharaan terhadap media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kualitas dan kuantitas air; b. kualitas udara; d
(1) Bupati sesuai kewenangannya menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan terintegrasi secara elektronik yang terdiri atas sistem informasi
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan di Daerah untuk mengetahui kecenderungan kualitas lingkungan. (2) Pemantauan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. tanah; b. air; dan c. udara. (3) F
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membua
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadilan hany
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan tentang: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan
