Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/23 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Kampanye berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.

PERATURAN KPU/24 Pasal 69

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.

PERATURAN KPU/25 Pasal 5

Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu

PERATURAN KPU/29 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l.

PERATURAN KPU/29 Pasal 3

(1) Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (2) Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

PERATURAN KPU/4 Pasal 2

(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

PERATURAN KPU/4 Pasal 4

Tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Tahapan Persiapan; b. Tahapan Pelaksanaan; dan c. Tahapan Penyelesaian.

PERATURAN KPU/5 Pasal 1

(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id tahun 2004 secara nasional, adalah KPU yang masa keanggotaannya 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan oleh PRESIDEN. (2) Peny

PERATURAN KPU/5 Pasal 2

(1) Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 adalah Anggota KPU yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam : a. Menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K

PERATURAN KPU/5 Pasal 3

(1) Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id PRESIDEN t

PERATURAN KPU/6 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

PERATURAN KPU/7 Pasal 2

Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berpedoman pada tahapan, program, dan Jadual diatur dengan Peraturan KPU.

PERATURAN KPU/7 Pasal 3

Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas.

PERATURAN KPU/7 Pasal 4

Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi : a. Tahapan persiapan; b. Tahapan penyelenggaraan; dan c. Tahapan penyelesaian.

PERATURAN KPU/7 Pasal 42

(1) Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara partai politik peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sengketa Pemilu seba

PERATURAN KPU/7 Pasal 43

(1) Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

PERATURAN KPU/7 Pasal 2

(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/8 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/8 Pasal 3

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.