Pencarian
**(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program** PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. **(2) Debitur perbankan dan perusahaan** pembiayaan sebagaimana dimaksu
**(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penempatan** Dana kepada perbankan untuk melaksanakan Program PEN. **(2) Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturis
Komite Penilaian Independen bertugas memberikan nasehat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan: a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN beserta prosedur yang ditetapkannya agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuh
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Usaha terkait. (2) Ketentuan mengenai Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepal
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. (2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah l
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan digunakan untuk menyusun JRA bagi Badan Usaha bidang perbankan. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbanka
UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian.
Penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan meliputi pedoman: a. pembukuan dan pelaporan keuangan; b. pengadaan barang dan jasa; c. standar biaya; d. penempatan dana; dan e. penghapusan aset.
(1) Pencatatan terhadap pengelolaan aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan dilakukan secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga
Pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. prinsip pengadaan dilakukan dengan cepat, transparan, dan akuntabel; b. pengadaan jasa untuk tahun jamak dapat dilakukan; c. batasan nilai pengadaan untuk setiap me
(1) Dalam pengelolaan aset dan kewajiban Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN standar biaya yang lebih tinggi dari standar biaya yang berlaku di Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya terkait personil. (2) Penetapan standar biaya sebagaimana dimak
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan kepada PRESIDEN melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebanyak 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Selain melaporkan penyelenggaraan Program Restrukturisasi
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyusun laporan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan yang di dalamnya termasuk laporan pengelolaan aset dan kewajiban. (2) Laporan pengelolaan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar aset dan kewajiban yang tersisa di
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, dalam hal berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, layanan yang diselenggarakan: a. tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan ak
(1) OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. (2) Permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan;
(1) Bank yang merupakan anggota kelompok usaha bank dapat melakukan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk. (2) Sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank perusahaan induk atau pelaksan
(1) Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah diberikan insentif berupa pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor yang sudah ada maupun yang akan dibuka. (2) Pengembangan jaringan perbankan syariah sebagai
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan Sinergi Perbankan. (2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan: a. Bank Umum merupakan pemegang saham pengendali BUS; atau b. Bank Umum dimiliki oleh pemeg
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menggabungkan laporan keuangan LSBU secara daring pada hari yang sama dengan laporan keuangan
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk penggunaan jaringan kantor Bank Umum pada alamat yang sama, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat pemisahan antara kantor BUS dan
