Langsung ke konten

Pencarian

UU 13/2022 Pasal 16

…Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214). 11le. Jika sudah dirinci judul Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya akan diubah dalam pasal sebelumnya, tiap-tiap pasal selanjutnya memuat materi muatan yang a

PP 44/2025 Pasal 80

…berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; - PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau - PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja, hanya dapat di

UU 010/1970 Pasal 3

Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf d dimaksudkan pembayaran royalty dan/atau setiap pembayaran lainnya yang diterimakan sebagai balas jasa untuk: - menggunakan ... --- --- Page 5 --- PRESIDEN - 5 - - menggunakan atau hak menggunakan paten/oktroi, lisensi, merk dagang,

PERATURAN LIPI/2 Pasal 29

(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas melakukan identifikasi adanya potensi Kekayaan Intelektual terhadap karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi peserta kompetisi ilmiah. (2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intel

PERPRES 170/2024 Pasal 56

**(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang** lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur da

PERPRES 27/2020 Pasal 51

**(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang** lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan dikecualikan dari batasan

UU 19/2002 Pasal 48

**(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan** dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. **(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah,** wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang mem

UU 6/1982 Pasal 40

**(1) Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat** dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara** pengga

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 10

(l}Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bupati menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD} terkait yang terdiri dari: a. Badan Satuan Polisi Pamong Praja; b. Dinas Kesehatan; c. Badan Lingkungan Hidup; d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; e. Dinas Kopera

PERMENPUPR 6/2025 Pasal 10

…undangan. (6) Permohonan PB untuk Penyelenggaraan SPAM diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri ini. (7) Penerbitan PB dan jangka waktu berlakunya PB untuk Penyelenggaraan SPAM diatur dengan ketentu

PP 16/2014 Pasal 72

(1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual diatur dalam Peratu

KEMENKEU 136/pmk Pasal 14

Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak

PERMENKEU 37/2024 Pasal 9

(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti ter

PERMEN 37/2024 Pasal 9

(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti ter

PMK 70/2023 Pasal 15

**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan. **(2) Pembagian royalti terkait tarif

PMK 5/2024 Pasal 10

(1) Tarif atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan. (2) Pemb

KEPPRES 3/1989 Pasal 1

Mengubah Diktum Ketiga Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1988 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "KETIGA : Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari : Ketua : Menteri/Sekretaris Negara. Wakil Ketua merang

PERMENAKERTRANS per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 10

(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta

(1) Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Informasi Publik. (2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PPID Utama berada di Gedung Cipta Lantai 1 Jalan Merdeka Barat Nomor 8 atau melalui website Kementerian Perhubungan. (3) Layanan Informasi

PERMENHUT p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 10

(1) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan oleh : a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur P