Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 27-pmk-08-2020/2020 Pasal 20

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik. (2) Pene

PERMEN 31-pmk-08-2018/2018 Pasal 19

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik. (2) Pene

PERMEN 50-m-ind-per-5-2011/2011 Pasal 3

(1)Pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administrasi, meliputi: a. pangkat dan golongan/ruang; b. hasil penilaian kinerja; dan c. tingkat pendidikan formal. (2)Persyaratan administrasi pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada

PERMEN 54/2014 Pasal 40

(1) Politeknik Pertanian Negeri Kupang dipimpin oleh seorang Direktur, dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur yang terdiri atas: a. Pembantu Direktur bidang Akademik; b. Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum; c. Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan. (2) Pembantu Direktur dapat

PERMEN 61/2010 Pasal 3

(1) KPHL dan KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) KPHL dan KPHP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada B

PERMEN 61/2010 Pasal 4

(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota menyele

PERMEN 61/2010 Pasal 5

(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B. (2) Penentuan klasifikasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketent

PERMEN 61/2010 Pasal 6

Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi paling banyak 2 (dua) seksi; dan d. Kelompok jabatan fungsional.

PERMEN 61/2010 Pasal 7

Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok jabatan fungsional.

PERMEN 61/2010 Pasal 11

(1) Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tipe A, serta Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, adalah ja

PERMEN 61/2010 Pasal 12

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik antar unit di dalam KPHL dan KPHP, dengan Dinas yang menangani urusan kehutanan daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lai

PERMEN 61/2010 Pasal 13

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

PERMEN 61/2010 Pasal 14

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PERMEN 61/2010 Pasal 15

Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

PERMEN 94/2025 Pasal 20

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud dala

PERMEN LHK/9 Pasal 115

(1) Pembentukan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dilakukan untuk pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (2) Dalam hal KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki potensi usaha lebih dari satu, dapat dibentuk beberapa KUPS sesuai dengan pote

PERMEN LHK/9 Pasal 116

(1) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b, meliputi: a. biru atau blue; b. perak atau silver; c. emas atau gold; dan d. platina atau platinum. (2) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan KUPS untuk

PERMEN LHK/9 Pasal 117

(1) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Khusus untuk peningkatan KUPS emas atau go

PERMEN LHK/9 Pasal 118

Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d, meliputi: a. pembentukan KUPS yang berbasis komoditas; b. keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS; c. sekolah lapang; d. studi banding; e. pelatihan pen

PERMEN p-30-menhut-ii-2009/2009 Pasal 6

(1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah : a. Memliki Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK. b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD. (2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan s