Pencarian
Sengketa pemilu yang terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan partai politik Peserta Pemilu diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.
Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapa
(1) Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi bakal calon anggota DPD dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU mengenai penetapan DCT Anggota DPD. (2) Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan DCT anggota DPD diselesaikan terl
(1) Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan DCT anggota DPD tidak dapat diselesaikan di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya www.djpp.kemenkumham.go.id dirugikan oleh keputusan KPU, dapat mengajukan gugatan ke Pengadila
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaraan; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. akuntabilitas; j. efisiensi; dan k. efektifitas.
Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. satu rangkap disampai
Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. satu rangkap disampaikan kepada setiap bakal pasangan c
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
Tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi/KIP Aceh dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melakukan bimbingan teknis, pengendalian, dan supervisi terhadap KPU/KIP Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id b. membantu KPU me
Tugas dan tanggung jawab KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melakukan bimbingan teknis, pengendalian, dan supervisi terhadap PPK dan PPS; b. membantu KPU melakukan sosialisasi pemutakhiran dafta
Tugas dan tanggung jawab PPK dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan supervisi terhadap PPS di wilayah kerja PPK; b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi
Tugas dan tanggung jawab PPS dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melaksanakan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih di tingkat desa/kelurahan; b. menerima Data Pemilih Tambahan (Model A.PPWP)
Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak diadakan kegiatan pemutakhiran DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Ko
Penyelenggara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id e. tertib penyelenggaraan Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntab
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaran Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisien
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mand
Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU selama proses pendaftaran/pengajuan bakal calon.
