Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/8 Pasal 28

Sengketa pemilu yang terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan partai politik Peserta Pemilu diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.

PERATURAN KPU/8 Pasal 29

Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapa

PERATURAN KPU/8 Pasal 56

(1) Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi bakal calon anggota DPD dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU mengenai penetapan DCT Anggota DPD. (2) Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan DCT anggota DPD diselesaikan terl

PERATURAN KPU/8 Pasal 57

(1) Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan DCT anggota DPD tidak dapat diselesaikan di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya www.djpp.kemenkumham.go.id dirugikan oleh keputusan KPU, dapat mengajukan gugatan ke Pengadila

PERATURAN KPU/9 Pasal 3

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaraan; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. akuntabilitas; j. efisiensi; dan k. efektifitas.

PERATURAN KPU/9 Pasal 52

Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. satu rangkap disampai

PERATURAN KPU/9 Pasal 53

Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. satu rangkap disampaikan kepada setiap bakal pasangan c

PERATURAN KPU/9 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/9 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/9 Pasal 4

Tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi/KIP Aceh dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melakukan bimbingan teknis, pengendalian, dan supervisi terhadap KPU/KIP Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id b. membantu KPU me

PERATURAN KPU/9 Pasal 5

Tugas dan tanggung jawab KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melakukan bimbingan teknis, pengendalian, dan supervisi terhadap PPK dan PPS; b. membantu KPU melakukan sosialisasi pemutakhiran dafta

PERATURAN KPU/9 Pasal 6

Tugas dan tanggung jawab PPK dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan supervisi terhadap PPS di wilayah kerja PPK; b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi

PERATURAN KPU/9 Pasal 7

Tugas dan tanggung jawab PPS dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melaksanakan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih di tingkat desa/kelurahan; b. menerima Data Pemilih Tambahan (Model A.PPWP)

PERATURAN KPU/9 Pasal 34

Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak diadakan kegiatan pemutakhiran DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

PERATURAN POLRI/10 Pasal 9

Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Ko

PERBAN 15/2014 Pasal 3

Penyelenggara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id e. tertib penyelenggaraan Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntab

PERBAN 16/2010 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaran Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisien

PERBAN 22/2018 Pasal 2

(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mand

PERBAN 22/2018 Pasal 3

Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu.

PERBAN 23/2018 Pasal 4

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU selama proses pendaftaran/pengajuan bakal calon.