Pencarian
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga dan p
(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta
(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga dan p
(1) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan oleh : a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur P
(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan. (3) Hak cipta
(1) Permohonan Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Informasi Publik. (2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PPID Utama berada di Gedung Cipta Lantai 1 Jalan Merdeka Barat Nomor 8 atau melalui website Kementerian Perhubungan. (3) Layanan Informasi
…Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak penggunajasa. (2) Pembagia
(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas penutupan konten dan/atau hak akses pengguna. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direkto
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; 676, No.2010 187 c. Direktorat Paten; d. Direktorat Merek; e. Direktorat Kerja Sam
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi
(1) Harga satuan pekerjaan terdiri atas: a. Biaya langsung b. Biaya tidak langsung (2) Komponen biaya langsung terdiri atas: a. Tenaga kerja b. Bahan c. Alat (3) AHSP bidang Umum yang dibahas dalam pedoman ini meliputi semua pekerjaan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan bidang Sumber
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon 1 adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Di
Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta k
(1) Harga satuan pekerjaan terdiri atas: a. Biaya langsung b. Biaya tidak langsung (2) Komponen biaya langsung terdiri atas: a. Tenaga kerja b. Bahan c. Alat (3) AHSP bidang Umum yang dibahas dalam pedoman ini meliputi semua pekerjaan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan bidang Sumber
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon 1 adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja
Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta k
