Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 1

(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Balai Penelitian Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.

PERMEN p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 2

Balai Penelitian Kehutanan Kupang mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi, peningkatan produktivitas hutan, keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMEN p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 4

(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Kupang sebag

PERMEN p-38-menhut-ii-2011/2011 Pasal 17

(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang berlokasi di Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur; (2) Wilayah Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Bali.

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 8

(1) Terhadap pengangkutan KHP dari TPn Utama atau TPK Hutan ke semua tujuan, dilengkapi bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik pemegang izin dengan dilampiri D-KHP yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB. (2) Pengangkutan lanjutan KHP dari TPK Antara ke semua tuju

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 21

(1) Dalam hal P2LP-KHP dan P3KB tidak melaksanakan tugas sesuai tata waktu yang telah ditetapkan secara akumulatif sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai P2LP- KHP/P3KB. (2) Dalam hal P2LP-KHP atau GANISPHPL mengesahk

PERMEN p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 2

(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana

PERMEN p-46-menhut-ii-2013/2013 Pasal 7

(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan. (2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan

PERMEN p-47-menhut-ii-2013/2013 Pasal 11

Kepala KPHL dan KPHP secara periodik membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu kepada: a. Bupati/Walikota dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Eselon I

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 3

Organisasi KPHL dan KPHP mempunyai tugas dan fungsi: a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: 1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2. pemanfaatan hutan; 3. penggunaan kawasan hutan; 4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5. perlindungan hutan dan konser

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 16

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan k

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 19

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan temb

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 24

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 27

(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reklamasi hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gube

PERMEN p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 2

(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana

PMK 111/2024 Pasal 6

**(1) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa SUN dengan: - tingkat kupon tetap; atau - tingkat kupon mengambang. **(2) SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)

PP 22/1978 Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Kupang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya- guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

PP 22/1978 Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Kupang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berkedudukan di Kota Administratif Kupang. (3) Dalam rangka memperlaju pengembang

PP 22/1978 Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Kupang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkemban

PP 22/1978 Pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratif Kupang meliputi : a. Kecamatan Kota Kupang yang terdiri dari 1. Desa Kelapa Lima 2. Desa Pasir Panjang 3. Desa Oeba 4. Desa Tode Kisar 5. Desa Merdeka 6. Desa Laha Lai Besi Kopan 7. Desa Solor 8. Desa Bonipoi 9. Desa Fatuf