Pencarian
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Balai Penelitian Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Penelitian Kehutanan Kupang mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi, peningkatan produktivitas hutan, keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Kupang sebag
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang berlokasi di Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur; (2) Wilayah Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Bali.
(1) Terhadap pengangkutan KHP dari TPn Utama atau TPK Hutan ke semua tujuan, dilengkapi bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik pemegang izin dengan dilampiri D-KHP yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB. (2) Pengangkutan lanjutan KHP dari TPK Antara ke semua tuju
(1) Dalam hal P2LP-KHP dan P3KB tidak melaksanakan tugas sesuai tata waktu yang telah ditetapkan secara akumulatif sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai P2LP- KHP/P3KB. (2) Dalam hal P2LP-KHP atau GANISPHPL mengesahk
(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana
(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan. (2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Kepala KPHL dan KPHP secara periodik membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu kepada: a. Bupati/Walikota dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Eselon I
Organisasi KPHL dan KPHP mempunyai tugas dan fungsi: a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: 1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2. pemanfaatan hutan; 3. penggunaan kawasan hutan; 4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5. perlindungan hutan dan konser
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan k
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan temb
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reklamasi hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gube
(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana
**(1) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa SUN dengan: - tingkat kupon tetap; atau - tingkat kupon mengambang. **(2) SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kupang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya- guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
(1) Pemerintah Kota Administratif Kupang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berkedudukan di Kota Administratif Kupang. (3) Dalam rangka memperlaju pengembang
Pemerintah Kota Administratif Kupang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkemban
(1) Wilayah Kota Administratif Kupang meliputi : a. Kecamatan Kota Kupang yang terdiri dari 1. Desa Kelapa Lima 2. Desa Pasir Panjang 3. Desa Oeba 4. Desa Tode Kisar 5. Desa Merdeka 6. Desa Laha Lai Besi Kopan 7. Desa Solor 8. Desa Bonipoi 9. Desa Fatuf
