Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 23/2018 Pasal 14

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penelitian kegandaan dengan memastikan: a. KPU melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan pemenuhan syarat calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. penelitian kegandaan dilakukan menggunakan Silon pada tahapa

PERBAN 23/2018 Pasal 15

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan: a. penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCS sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c.

PERBAN 23/2018 Pasal 21

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penulisan nama calon dalam DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. nama lengkap calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada DCT dan surat suara, sesuai dengan na

PERBAN 23/2018 Pasal 24

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggunaan sarana teknologi informasi dalam verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan pemenuhan persyaratan bakal calon dengan memastikan mekanisme pengambilan, pengisian dan pencetakan formulir pencalonan Anggota DPR, Anggot

PERBAN 23/2018 Pasal 25

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pengumuman yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana pada laman KPU.

PERBAN 29/2013 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l.

PERBAN 29/2013 Pasal 3

(1) Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (2) Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

PERBAN 29/2018 Pasal 9

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan cara: a. memastikan sumbangan yang berupa uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu; b. memastikan su

PERBAN 29/2018 Pasal 11

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap RKDK sesuai dengan tingkatannya dengan cara memastikan: a. Peserta Pemilu membuka RKDK pada bank umum; b. pembukaan RKDK dilakukan oleh Peserta Pemilu paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa Kampanye; c. R

PERBAN 29/2018 Pasal 12

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pencatatan Dana Kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu dengan memastikan: a. kebenaran pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. kesesuaian terkait informasi bentuk dan/atau jumlah penerimaan dan pengeluara

PERBAN 5/2014 Pasal 6

Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum; b. kotak suara

PERBAN 5/2014 Pasal 9

Pengawas Pemilu Lapangan harus memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut: a. kotak suara tersegel dengan berisi formulir model D dan D-1; dan b. kotak suara masih tersegel dan menyerahkan seluruh kotak suara yang beris

PERBAN 9/2010 Pasal 3

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaraan; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. akuntabilitas; j. efisiensi; dan k. efektifitas.

PERMENDAGRI 61/2011 Pasal 4

Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dal

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 3

Pemilu pada KPU terdiri atas: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Pe

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 2

Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 3

(1) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu seba

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 4

Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 5

Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.