Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 4

BPR Serang (Perseroda) dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat berdasarkan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian. Pasal 5 …

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan pembiayaan petani Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan. (2) Kemitraan dengan lembaga perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama untuk melayani kebutuhan modal bagi petani. = 14 =

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 47

(1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mempermudah penyaluran kredit bagi petani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat. (2) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemberian Agunan dijamin oleh Pemerintah Daerah;

PERMENKEU 125-pmk-02-2010/2010 Pasal 17

Dalam hal Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG m

PERMENKEU 150-pmk-02-2011/2011 Pasal 18

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dala

PERMENKEU 163-pmk-06-2011/2011 Pasal 280

Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa y

PERMENKEU 163-pmk-06-2011/2011 Pasal 280

Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepal

PERMENKEU 221-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak

PERMENKEU 94-pmk-02-2014/2014 Pasal 19

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG menggunakan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangk

PERMENKEU 99-pmk-02-2009/2009 Pasal 18

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan maupun yang berasa

PERMENKUMHAM 46/2016 Pasal 12

(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi: a. layanan pada loket; atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Persepsi.

PERMENKUMHAM 7/2018 Pasal 14

(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi: a. layanan pada loket; atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh: a. Bank Persepsi

PERMENLU 7/2011 Pasal 452

(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai

PERMENPERA 12/2011 Pasal 6

(1) BAPERTARUM-PNS membuka rekening giro pada lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instrumen penyediaan kebutuhan dana bagi keperluan penyalur

PERMEN 125-pmk-02-2010/2010 Pasal 17

Dalam hal Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG m

PERMEN 150-pmk-02-2011/2011 Pasal 18

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dala

PERMEN 163-pmk-06-2011/2011 Pasal 280

Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa y

PERMEN 163-pmk-06-2011/2011 Pasal 280

Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepal

PERMEN 221-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak

PERMEN 7/2011 Pasal 452

(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai