Pencarian
(1) Jaringan trayek merupakan kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. (2) Jaringan trayek sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan : a. kebutuhan angkutan; b. kelas jalan yang sama da/atau yang lebih tinggi; c.
(1) Jaringan lintas merupakan kumpulan dari lintas-lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang. (2) Jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan : a. kebutuhan... a. kebutuhan angkutan; b. kelas jalan yang sama dan/atau ya
(1) Membentuk Kecamatan Kumpeh Ulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang meliputi wilayah: a. Desa Pudak; b. Desa Muara Kumpeh; c. Desa Kota Karang; d. Desa Kasang Lopak Alai; e. Desa Kasang Pudak; f. Desa Tangkit; g. Desa Tangkit Baru; h. Desa Solok; i.
Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda Bagian Kedua Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpu
**(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.** **(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah** hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (4) dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau mana
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/
(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan penyedia jasa. (2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang sama saat PBG diajukan. (3) Kump
(1) Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. (2) Pemindahan . . . --- (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelak
(1) Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. (2) Pemindahan . . . --- (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelak
(1) Z,ona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP). (1) (21 Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka pen
(1) Zona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP). (21 Zona HP sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (1) merupakan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimb
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanismejual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Transaksijual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. peny
(1) Dalam menerbitkan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. pemeriksaan lokasi tempat usaha pemohon izin; dan c. penyuluhan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan
Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi
(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan
(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih
