Pencarian
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yan
Salama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
(1) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak langsung. (2) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Fasili
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi me
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksan
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. (2) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pen
(1) Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye
Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
…Pemilu pada KPU terdiri atas: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Pe
Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dal
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikutsertakan Pejabat Negara harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - tatap muka dan dialog; - penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; - penyiaran melalui radio dan/atau televisi; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pema
(1) Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.
(1) Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Partai Politik peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh pengurus atau anggota Partai Politik yang bersangkutan. (2) Pengurus atau anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan k
(1) PANWAS yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perintah menghentikan atau membubarkan pelaksanaan
Bagi setiap orang yang tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih dan seseorang yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang menjadi juru kampanye Pemilu.
PANWAS sesuai dengan tingkatannya berwenang untuk menghentikan atau membubarkan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
