Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 6

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yan

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 7

Salama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 8

(1) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak langsung. (2) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ay

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 9

(1) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Fasili

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 10

(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi me

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 11

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksan

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 12

(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. (2) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pen

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 13

(1) Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 14

Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 3

Pemilu pada KPU terdiri atas: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. Badan Ad Hoc Pe

PERMEN 61/2011 Pasal 4

Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dal

PERPPU 1/2022 Pasal 5684

Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang

PP 18/2013 Pasal 19

Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikutsertakan Pejabat Negara harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-

PP 18/2013 Pasal 20

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - tatap muka dan dialog; - penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; - penyiaran melalui radio dan/atau televisi; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pema

PP 33/1999 Pasal 15

(1) Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.

PP 33/1999 Pasal 16

(1) Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Partai Politik peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh pengurus atau anggota Partai Politik yang bersangkutan. (2) Pengurus atau anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan k

PP 33/1999 Pasal 17

(1) PANWAS yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perintah menghentikan atau membubarkan pelaksanaan

PP 33/1999 Pasal 22

Bagi setiap orang yang tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih dan seseorang yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang menjadi juru kampanye Pemilu.

PP 33/1999 Pasal 23

PANWAS sesuai dengan tingkatannya berwenang untuk menghentikan atau membubarkan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.