Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 24

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 11

PP / Pasal 25

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 13

PER3 6/2016 Pasal 9

…sebelum dilakukan pencacahan;dan - untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling lamb at pada batas waktu penyampaian pemberitahuari untuk periode pembuatan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5. (3) Permohonan perbaikan

PMK 77/2024 Pasal 30

(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat N

PER1 8/2021 Pasal 9

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaiman

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 134

pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 136

…1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dim

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 138

pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 a

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 140

pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10); atau b.

…id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud d

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 144

…1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud d

PERBAGI 4/2024 Pasal 75

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BRIN/3 Pasal 86

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BAZNAS/1 Pasal 108

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 46

pasal.id (1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2)

PERMENPORA 5/2022 Pasal 111

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENKOP KUKM/5 Pasal 111

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENHAN 4/2012 Pasal 73

pasal.id (1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah: a. Karo Tata Usaha Setjen Kemhan apabila naskah dinas ters

PERBKN 20/2010 Pasal 91

(1) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf k merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung. (2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaika

…dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf k diberikan oleh bupati/walikota tempat perusahaan berdomisili. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki no