Pencarian
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penentuan sampel hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebag
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD ya
(1) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi F
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen perbaikan dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD paling lama 4 (empat) hari; b. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila terdap
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirka
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan yang tertuang dalam formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam rapat pleno terbuka.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP- KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS. (2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan t
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat daerah kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/K
(1) Bawaslu memastikan KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita ac
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perb
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan
(1) Dalam hal PPDP tidak melakukan pencocokan dan penelitian dan/atau perbaikan data pemilih, PPL melaporkan kepada Panwas Kecamatan. (2) Panwas Kecamatan melakukan tindak lanjut dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut ke Panwas Kabupaten/Kota. (3) Tata cara tindak lanjut sebagaimana d
PPL melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat.
(1) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bank selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal Bank INDON
Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang mengalami perbaikan, penggantian, dan/atau relokasi wajib dilakukan Kalibrasi.
Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berupa Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Pengelola Barang.
