Pencarian
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Ban
(1) Pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (2) Nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan pembulatan ke
(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan
(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih
Balai Pengelola Observatorium Nasional berlokasi di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari
(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP da
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi. (2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data:
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanismejual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Transaksijual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. peny
(1) Dalam menerbitkan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. pemeriksaan lokasi tempat usaha pemohon izin; dan c. penyuluhan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan
Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi
(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan
(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Ban
(1) Pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (2) Nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan pembulatan ke
(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan
(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih
(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari
(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP da
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi. (2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data:
