Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 2

(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Ban

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 4

(1) Pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (2) Nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan pembulatan ke

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 26

(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 28

(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih

PERATURAN LAPAN/5 Pasal 16

Balai Pengelola Observatorium Nasional berlokasi di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PERATURAN OJK/20-pojk-04-2017 Pasal 9

(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari

PERATURAN OJK/23-pojk-04-2014 Pasal 9

(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP da

PERATURAN OJK/36 Pasal 26

(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi. (2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data:

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 2

(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanismejual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Transaksijual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. peny

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 8

(1) Dalam menerbitkan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. pemeriksaan lokasi tempat usaha pemohon izin; dan c. penyuluhan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 13

Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 18

(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 20

(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 2

(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Ban

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 4

(1) Pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (2) Nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan pembulatan ke

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 26

(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 28

(1) Pemindahan alamat kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kelayakan lokasi dan kesiapan pemindahan alamat kantor. (3) Ketentuan lebih

PERBAN 20-pojk-04-2017/2017 Pasal 9

(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 9

(1) Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP da

PERBAN 36/2025 Pasal 26

(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memperoleh laporan performa klaim Pemegang Polis saat penutupan Polis Asuransi. (2) Laporan performa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data: