Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 95

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gug

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 28

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan meliputi: a. penyediaan lingkungan hidup yang sehat; b. upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik dan

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 22

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; c. Bidang Tata Lingkungan membawahkan: 1. Seksi Perencanaa

PERDA KOTA/MALANG Pasal 2

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan ; (2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah ; (3) Penyusunan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 6

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan / atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat ; (2) Walikota MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendapat per

PERDA KOTA/MALANG Pasal 7

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.; (2) Permohonan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA KOTA/MALANG Pasal 17

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan oleh pemrakarsa melaui Komisi Penilai lingkungan hidup daerah Kota Mala

PERDA KOTA/MALANG Pasal 18

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai oleh komisi penilai daerah ; (2) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan

(1) Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ at

PERDA KOTA/MALANG Pasal 22

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan dinyatkan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut ;

PERDA KOTA/MALANG Pasal 23

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/ atau kegiatannya ; (2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan at

PERDA KOTA/MALANG Pasal 25

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada w

PERDA KOTA/MALANG Pasal 29

Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkuta

PERDA KOTA/MALANG Pasal 37

Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini : a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkuta

PERDA KOTA/MALANG Pasal 21

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dalam setiap usaha dan/atau kegiatan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 12

1) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ay

PERDA KOTA/MALANG Pasal 30

(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; b. pernyataan kelayakan lingkungan; c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 31

Keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat: a. Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. Pernyataan ketidaklayakan lingkungan.

PERDA KOTA/MANADO Pasal 2

(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah dilakukan berdasarkan: a. asas tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. asas pembangunan berkelanjutan; c. asas manfaat; d. asas keserasian dan keseimbangan; e. asas demokrasi lingkungan yang terdiri dari

PERDA KOTA/MANADO Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup daerah yang baik dan sehat.