Pencarian
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Se
PPK di lingkungan Kantor Urusan Haji (KUH) INDONESIA Arab Saudi di Jeddah dijabat oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(1) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STAKN Kupang adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Pembinaan teknis S
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada STAKN Kupang terdiri dari Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dip
Bagan struktur organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan KPHL dan KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur merupakan pemimpin Politani Kupang. (2) Untuk dapat diangkat sebagai direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil direktur.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politani Kupang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Kupang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efe
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap Politani Kupang terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Politani Kupang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawas
(1) Sistem penjaminan mutu Politani Kupang bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan; dan b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Sistem penjaminan mutu Politani Kupang sebagaimana dimaksud a
Pengelolaan dan penggunaan sumber pendanaan Politani Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Undana berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kampus utama. (2) Undana didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 1 September 1962 juncto Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 1
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antarmoda. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t
(1) Perubahan/revisi terhadap R KUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan daur dan jenis tanaman; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta peng
(1) Setiap dokumen angkutan atas penerimaan KHP di industri wajib dilaporkan kepada WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai P3KB paling lambat 1 x 24 jam setelah hasil hutan kayu tersebut diterima untuk dimatikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan fisik dengan metode
Pemanfaatan hutan diwilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilaksanakan setelah pengelola KPHL dan KPHP menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.
(1) Berdasarkan usulan penetapan wilayah KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan arahan pencadangan KPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun konsep Keputusan Menteri dan peta penetap
(1) Pemanfaatan wilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilakukan melalui penugasan oleh Menteri. (2) Bentuk pemanfaatan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan pemanfaatan hutan yang didalamnya termasuk kegiatan penjualan tegakan. (3) KPHL dan KPHP
