Pencarian
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan ekosistem,yang memadukan kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. (2) Perlindung
Dalam pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang untuk: a. mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan buatan, baik hayati maupun non hayati di wilayah kewenangannya; b. melaksanakan pencegahan, pengawasan, pemantauan, penanggulangan, dan pemu
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyangkut lintas wilayah, wajib dikoordinasikan dan diintegrasikan bersama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang berkewajiban untuk: a. menghormati hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup<
(1) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan secara terpadu yang meliputi: a. pencemaran air permukaan dan air bawah tanah; b. pencemaran air laut; c. pencemaran udara; d. pencemaran tanah; e. limbah padat dan limbah domestik; dan f. bahan dan limbah B3.
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib: a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada instansi lingkungan hidup minimal 3 (tiga) bulan sekali; b. memenuhi baku mutu sesuai dengan perat
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan lahan reklamasi untuk usaha dan/atau kegiatannya wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana d
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pendirian menara transmisi yang berpotensi menimbulkan radiasi gelombang elektromagnetik wajib memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait. (2) Penanggung jawab kegiatan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki dokumen ka
(1) Kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah; b. wilayah pesisir, dan laut; c. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. benda cagar budaya; e. sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; dan f. ruan
(1) Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin dari instansi yangmengelola. (2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air baw
(1) setiap orang mempunyai hak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang berkewajiban memelihara dan menegah terjadinya perusakan memelihara dan mencegah terjadinya perusakan pohon penghijauan dan reboisasi.
(1) Kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup yang dinyatakan melampaui baku mutu/tingkat kerusakan dan harus diwaspadai akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkung
(1) Kegiatan pemulihan dilakukan pada lokasi yang tercemar dan/atau rusak untuk dikembalikan sesuai fungsinya. (2) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliput
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap unsur-unsur lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kriteria sebag
(1) Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk dan ditetapkan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Komisi Penilai AMDAL terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang akan terkena da
(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Walikota mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting
(1) DELH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memil
(1) Walikota berwenang merekomendasikan kepada Gubernur untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Rekomend
Izin bagi usaha dan/atau kegiatan dapat diterbitkan setelah pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan memenuhi kewajiban kelengkapan dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup. (2) Swasta dapat menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalia
