Langsung ke konten

Pencarian

UU 023/2003 Pasal 87

Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. **(2) Pemantau …** --- --- Page 49 --- PRESIDEN - 49 - Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala pera

UU 023/2003 Pasal 98

Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau

Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.

UU 042/2008 Pasal 3

**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap** 5 (lima) tahun sekali. **(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh** wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. **(3) Pemungut

UU 042/2008 Pasal 4

**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.** **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu. Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

UU 10/2008 Pasal 4

**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.** **(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:** - pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; - pendaftaran Peserta Pemilu; - penetapan Peserta

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan** sistem distrik berwakil banyak.

UU 10/2008 Pasal 6

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh** Bawaslu. Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

UU 10/2008 Pasal 7

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

UU 10/2008 Pasal 76

Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. ### Pasal 77 . . . --- --- Page 39 --- PRESIDEN - 39 -

UU 10/2008 Pasal 81

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - media massa cetak dan media massa elektronik; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapat umum; da

UU 12/2003 Pasal 6

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik** berwakil banyak. **(2) BAB II

UU 12/2003 Pasal 15

**(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan** mandiri. **(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.** **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap** penyelenggaraan Pemilu k

UU 12/2003 Pasal 46

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut: - Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; - Daerah Pemil

Kampanye Pemilu dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - tatap muka; - penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; - penyiaran melalui radio dan/atau televisi; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapa

UU 12/2003 Pasal 118

**(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian** tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada aya

UU 12/2003 Pasal 119

**(1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian** atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak d

UU 15/2011 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan . . . f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

UU 15/2011 Pasal 82

Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu

Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar