Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 17

(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen/barang keperluan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan teknis tentang segel diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.

PERATURAN KPU/18 Pasal 20

(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/ TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi hasil penghit

PERATURAN KPU/18 Pasal 25

(1) Stiker identitas kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat tulisan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, nomor TPS, nama PPS, nama PPK, dan nama KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan teknis tentang Standar dan kebutuhan stiker identitas kotak suara sebagaimana di

PERATURAN KPU/18 Pasal 26

(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art carton bertulisk

PERATURAN KPU/18 Pasal 2

Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD bertanggung jawab atas Dana Kampanye.

PERATURAN KPU/1 Pasal 5

(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p

PERATURAN KPU/1 Pasal 70

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari d

PERATURAN KPU/1 Pasal 75

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah

Materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya.

PERATURAN KPU/1 Pasal 28

(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN KPU/1 Pasal 3

PDPB bertujuan untuk: a. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data dan inf

PERATURAN KPU/22 Pasal 40

(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) Har

PERATURAN KPU/23 Pasal 16

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal

PERATURAN KPU/24 Pasal 3

(1) Tujuan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk menilai kesesuaian asersi Peserta Pemilu mengenai kepatuhan Peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaporkan Dana Kampanyenya. (2) Tujuan penerapan prosedur yang disepakati sebag

PERATURAN KPU/24 Pasal 75

(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi relawan, kelompok masyarakat, organisasi k

PERATURAN KPU/24 Pasal 76

Dalam menyusun laporan dana kamapanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/25 Pasal 39

(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan PemiluPresiden dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PPK

PERATURAN KPU/25 Pasal 43

(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PP

PERATURAN KPU/26 Pasal 84

(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konsti

PERATURAN KPU/26 Pasal 99

(1) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitung