Pencarian
…BPDLH dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/ atau badan yang menyeleng
**(1) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi** dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provms1 dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuta
Dalam penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menent
**(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa** DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, d
(1) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: --- - kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; - sumber pendanaan kegi
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. ### Pasal 18 ayat (1) 1. Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan
**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana** Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan keh
( 1) Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 33 --- - 33 - - Menteri Lingkungan Hidup clan Kehutanan menerbitkan s
Ketentuan mengenai: - nncmn kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat ( 1 0), dan ayat (12); - format laporan
**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi** Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas
Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan - ketentuan peraturan perunclang-undangan; - ketertiban umum; - kesusilaan; - norma agama; - kesehatan; dan/atau - kelcstarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. Pasal75... SK No 094835 A --- P
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup; - pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, --
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : - Sekretariat Menteri Negara Koordinator; - Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; - Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; --- --- Page 6 --- PRESIDEN - 6 -
**(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan** tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi** perum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal menyelenggarakan fungsi: - pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan; --- --- Page 2 --- PRESIDEN - 2 - - penetapan kebijakan teknis di bi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi II menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; - pelaksanaan pengendalian, pem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi III menyelenggarakan fungsi: --- --- Page 5 --- PRESIDEN - 5 - - perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; - pelaksanaan
Penetapan lokasi kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b butir 1) dilakukan guna memanfaatkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan usaha peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura lahan basah serta perikanan dengan tetap memperhatikan kelestari
(1) Pemanfaatan ruang yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut : a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup
**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia** Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara. **(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
