Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/28 Pasal 22

Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a adalah Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR.

PERATURAN KPU/29 Pasal 76

Dalam menyusun laporan dana kampanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini. 17. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak t

PERATURAN KPU/2 Pasal 4

(1) PPLN dibentuk oleh KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemi

PERATURAN KPU/35 Pasal 4

(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; dan f. alat untuk mencoblos pilihan. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana

PERATURAN KPU/35 Pasal 31

(1) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. (2) Sekr

PERATURAN KPU/35 Pasal 36

KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah i

PERATURAN KPU/3 Pasal 2

PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.

PERATURAN KPU/3 Pasal 6

(1) PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran k

PERATURAN KPU/3 Pasal 12

(1) PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN puta

PERATURAN KPU/3 Pasal 18

(1) KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN

PERATURAN KPU/4 Pasal 13

(1) KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESID

PERATURAN KPU/4 Pasal 45

KPU MENETAPKAN Keputusan KPU tentang pedoman teknis tata kerja PPLN dan KPPSLN dalam Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/4 Pasal 39

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERATURAN KPU/4 Pasal 55

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERATURAN KPU/4 Pasal 26

(1) KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAF

PERATURAN KPU/4 Pasal 35

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan: a. daftar nama

PERATURAN KPU/4 Pasal 41

(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 43

(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.PROV- PARPOL. (2) KPU Provinsi me

PERATURAN KPU/4 Pasal 56

(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka