Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 15/2024 Pasal 5

Susunan Ketua dan Wakil Ketua Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas: Badan a. Ketua Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal. - Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

KEPPRES 15/2024 Pasal 7

Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf d terdiri atas: - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Mitik Negara; - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c.Direktu

KEPPRES 196/1998 Pasal 7

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam : a. memimpin … a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala berhalangan; b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup; c. melakukan tugas lain

KEPPRES 196/1998 Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap perusakan li

KEPPRES 196/1998 Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengembangan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup; b. pelaksanaan pen

KEPPRES 1/2025 Pasal 8

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: - Menteri Hukum; - Menteri Keuangan; c.Menteri... SK No l94l55A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5- - Menteri Perindustrian; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Menteri Lingkungan Hidup<

KEPPRES 20/1981 Pasal 10

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pelaksanaan dan atau penyelesaian masalah-masalah yang di Laporkan oleh Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan atau Menteri Neg

KEPPRES 20/1981 Pasal 11

(1) Masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada ; a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang menyangkut bidang pelaksanaan pembangunan yaitu pelaksanaan proyek-proyek da

KEPPRES 20/1981 Pasal 13

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri.

KEPPRES 22/2002 Pasal 5

Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : - Pelindung : - Presiden; - Wakil Presiden; - Ketua Umum: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - - Ketua… - Ketua : - Menteri Negara Lingkungan

(1) Izin usaha budidaya laut diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Koperasi atau Koperasi Unit Desa yang wilayah kerjanya meliputi daerah pantai lokasi budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam izin usaha budidaya laut sebagaimana dimaksud da

KEPPRES 23/1990 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi: a. membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup; b. melaksanakan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya da

KEPPRES 23/1990 Pasal 5

Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan tugas dan fungsi BAPEDAL dan membina aparat BAPEDAL agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang teknis pengendalian dampak lingkungan hidup dengan Departemen dan Lembaga Pemeri

KEPPRES 23/1990 Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan pengendalian pencemaran air, tanah, udara, laut dan kebisingan serta pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. menegakkan dan me

KEPPRES 23/1990 Pasal 11

Deputi Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengembangan, pengendalian dan pemantauan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran, pengembangan laboratorium ruj

KEPPRES 25/1995 Pasal 4

Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari: 1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota; 3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota; 4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota; 5. Menter

KEPPRES 25/2024 Pasal 6

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Keuangan; - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Jaksa Agung

KEPPRES 26/1986 Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources, yang telah menandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985, sebagsi hasil Sidang Ke II Menteri-Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di B

KEPPRES 32/1990 Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan

KEPPRES 43/2014 Pasal 1

Keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Anggota Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap Anggota Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasion