Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/5 Pasal 17

(1) Daerah pemilihan dan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2014, ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan peta daerah pemilihan Anggota

PERATURAN KPU/5 Pasal 109

Tanda coblos pada Partai Politik dan calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu karena terlambat atau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, suaranya dinyatakan tidak sah.

PERATURAN KPU/6 Pasal 22

…dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap : a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya

PERATURAN KPU/6 Pasal 4

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/6 Pasal 5

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. (2) KPU/KIP Kabupaten/K

PERATURAN KPU/7 Pasal 10

Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/7 Pasal 178

(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Da

PERATURAN KPU/8 Pasal 31

(1) Ketentuan berkenaan dengan dengan tata cara penelitian dan penetapan partai politik lokal menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomo

PERATURAN KPU/8 Pasal 4

(1) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau

PERATURAN KPU/8 Pasal 15

(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau

PERATURAN KPU/8 Pasal 27

(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan d

PERATURAN KPU/8 Pasal 47

(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. (2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

PERATURAN KPU/9 Pasal 10

Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.

PERATURAN KPU/9 Pasal 24

(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). www.djpp.

PERATURAN KPU/9 Pasal 25

(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) paling lama 14 hari sejak berakhirnya pengumuman DPSHP. (2) Perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS dis

PERATURAN KPU/9 Pasal 38

(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dioperasionalkan oleh Penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal di PPK komputer tidak bisa

PERATURAN KPU/9 Pasal 24

(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPTb PPWP). (2) DPTb PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT PPWP

PERATURAN KPU/9 Pasal 31

(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 dioperasionalkan pada tingkatan penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal

PERATURAN KPU/9 Pasal 3

Partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipa

PERATURAN POLRI/6 Pasal 2

Tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Polri dalam rangka menyelenggarakan administrasi pelaporan kegiatan Pemilu demi keseragaman dalam bentuk format, cara pengisian dan materi yang dilaporkan.