Pencarian
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah i
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut: a. untuk lokasi kampanye, meliputi: 1. bentuk lokasi; 2. kapasitas; 3. kondisi tempat; 4. kondisi lingkungan; dan 5. lokasi alternat
Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan ikut hadir untuk mengawasi kegiatan : a. pengecekan TPSLN dan perlengkapannya; b. pemasangan salinan DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN di tempat yang sudah ditentukan; c. penempatan kotak suara yang berisi
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu di luar negeri, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang memenuhi unsur sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa.
(1) Musyawarah untuk mufakat harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan difasilitasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam hal musyawarah tidak dihadiri oleh pihak Termohon atau kuasanya, Pengawas Pemilu melakukan pemanggilan terakhir secara tertulis kepada Termohon paling
(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.d
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.
…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: --- - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; - 37,5
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang
(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004; (2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.
(1) PKPP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis ut
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p
