Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 70

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 75

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.

PERPRES 68/2018 Pasal 52

**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan** dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu ol

PP 14/2009 Pasal 2

**(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai** hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat** melaksanakan Kampanye

**(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai** hak melaksanakan Kampanye Pemilu. **(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat** melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai: - calon Presiden atau calon Wakil Pres

PP 18/2013 Pasal 15

**(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang** melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3). **(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aya

PP 18/2013 Pasal 24

**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim** kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang** melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wak

PP 9/2004 Pasal 2

(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apa

UU 012/2003 Pasal 11

**(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari** perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: - provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang

**(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama** kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. **(2) Media ...** --- --- Page 33 --- PRESIDEN - 33 - **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberik

UU 023/2003 Pasal 25

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

UU 023/2003 Pasal 30

**(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah** memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

UU 023/2003 Pasal 96

**(1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang** yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. **(2) Keputusan KPU se

UU 10/2008 Pasal 114

**(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti perm

UU 10/2008 Pasal 116

Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwa

UU 10/2008 Pasal 119

**(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti permu

UU 10/2008 Pasal 121

Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Panwaslu provinsi melakukan:

UU 10/2008 Pasal 124

**(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan. **(2) Dalam ha

UU 12/2003 Pasal 11

**(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari** perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: - provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang