Langsung ke konten

Pencarian

UU 12/2003 Pasal 73

**(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama** kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. **(2) Media ...** --- --- Page 33 --- PRESIDEN - 33 - **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberik

UU 15/2011 Pasal 111

…pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; c. menetapkan putusan; dan d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (4) DKPP mempunyai wewenang untuk: a. memanggil Penyelenggara

UU 15/2011 Pasal 127

…tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebag

UU 23/2003 Pasal 25

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

UU 23/2003 Pasal 30

**(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah** memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

UU 23/2003 Pasal 96

**(1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang** yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. **(2) Keputusan KPU se

UU 8/2012 Pasal 34

**(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data** Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5). **(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota** sebagaimana dim

UU 8/2012 Pasal 88

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi seba

UU 8/2012 Pasal 107

**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dengan: - menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta

**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan: - menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersang

UU 8/2012 Pasal 114

**(1) Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan** dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diteriman

UU 8/2012 Pasal 116

Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud

PERMEN 27/2018 Pasal 18

pasal.id (1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda

PERMEN 27/2018 Pasal 34

pasal.id (1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

PERMEN 27/2018 Pasal 40

pasal.id (1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fun

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 40

pasal.id Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 49

pasal.id (1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan d

PERATURAN KPU/6 Pasal 85

pasal.id Nomor urut dan daftar nama-nama pasangan calon sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dijadikan data untuk : a. membuat daftar dan nomor urut nama pasangan calon; b. membuat su

PERATURAN KPU/6 Pasal 88

…Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas www.djpp.kemenkumham.go.id Pemilu Kabupaten/Kota untuk memeriksa dokumen pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon. (2) Apabila hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebagaimana dima

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 18

pasal.id (1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda