Pencarian
…penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU Provinsi. (2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilusebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung ini.
…Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 1. Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau namalain. 1. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disi
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima** PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pe
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. D
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; b. melaksanakan Pemilu di provinsi; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di provinsi; d. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; b. melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di kabupaten/kota; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasi kegiat
(1) KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang akan didistribusikan. (2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU. (3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara. (4) Tata cara dan
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bu
Wilayah kgrj-a KnU meliputi seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. D.fla1n menyelengganakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugal dan wewenangnya, Bagian . . . PRES IDEN REPUBLIK
…menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU proviisi; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/doliumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU Xabupaten/Kota dan lembaga kear
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling l
Materi wawancara meliputi: a. penguasaan materi dan strategi pengawasan Pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. integritas diri, komitmen, dan motivasi; c. kemampuan kepemimpinan dan kerja sama tim; d. kualitas kepemimpin
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara www.djpp.kemenkumham.go.id langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
(1) Laporan pengawasan yang terdapat peristiwa dugaan pelanggaran diputuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran melalui rapat pleno Pengawas Pemilu. (2) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir Temuan model A-
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikas
