Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 8/2012 Pasal 200

…penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU Provinsi. (2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu

PERATURAN MA/2 Pasal 2

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilusebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung ini.

KEMENKEU 181/pmk Pasal 1

…Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 1. Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau namalain. 1. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disi

KEPPRES 012/2003 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

KEPPRES 012/2003 Pasal 45

**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima** PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pe

KEPPRES 012/2003 Pasal 106

Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. D

KEPPRES 12/2003 Pasal 28

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; b. melaksanakan Pemilu di provinsi; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di provinsi; d. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

KEPPRES 12/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; b. melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di kabupaten/kota; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasi kegiat

KEPPRES 12/2003 Pasal 45

(1) KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang akan didistribusikan. (2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU. (3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara. (4) Tata cara dan

KEPPRES 12/2003 Pasal 140

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bu

PER3 7/2017 Pasal 7

Wilayah kgrj-a KnU meliputi seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. D.fla1n menyelengganakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugal dan wewenangnya, Bagian . . . PRES IDEN REPUBLIK

PER3 7/2017 Pasal 20

…menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU proviisi; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/doliumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU Xabupaten/Kota dan lembaga kear

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 3

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling l

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 38

Materi wawancara meliputi: a. penguasaan materi dan strategi pengawasan Pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. integritas diri, komitmen, dan motivasi; c. kemampuan kepemimpinan dan kerja sama tim; d. kualitas kepemimpin

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara www.djpp.kemenkumham.go.id langsung, umum, bebas, rahasia, jujur

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 20

(1) Laporan pengawasan yang terdapat peristiwa dugaan pelanggaran diputuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran melalui rapat pleno Pengawas Pemilu. (2) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir Temuan model A-

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 38

(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikas