Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 22

(1) Rehabilitasi hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Rehabilitasi hutan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Reboisasi; b. pemeliharaan tanaman; c. pengayaan tanaman; d. penerapan t

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 23

(1) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 30

(1) Perlindungan hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Perlindungan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 15

(1) Bank Pelaksana menyusun rencana penyaluran KUPS berdasarkan plafon KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Satuan Biaya. (2) Rencana Penyaluran KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Pertanian dan Menteri

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 20

(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian. (2) Atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian

PERMENKEU 133-pmk-01-2022/2022 Pasal 39

(1) Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementeri

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

(1) Direktur KPHL atau Direktur KPHP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP

(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan. (2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disampaikan kepada: a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manus

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 8

(1) RPHJP KPHL dan RPHJP KPHP yang telah disahkan sebelum peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. (2) RPHJP KPHL dan RPHJP KPHP yang telah disusun dan belum disahkan, pengesahannya diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMENPERIN 50-m-ind-per-5-2011/2011 Pasal 4

(1) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe A, terdiri dari: a. Kepala KPH; b.Kepala Seksi; dan c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (2) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe B, terdiri dari: a. Kepala KPH; dan b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (3) Kompetensi yang harus dipenuhi j

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 15

(1) Bank Pelaksana menyusun rencana penyaluran KUPS berdasarkan plafon KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Satuan Biaya. (2) Rencana Penyaluran KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Pertanian dan Menteri

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 20

(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian. (2) Atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian

PERMEN 133-pmk-01-2022/2022 Pasal 39

(1) Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementeri

PERMEN 50-m-ind-per-5-2011/2011 Pasal 4

(1) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe A, terdiri dari: a. Kepala KPH; b.Kepala Seksi; dan c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (2) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe B, terdiri dari: a. Kepala KPH; dan b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (3) Kompetensi yang harus dipenuhi j

PERMEN 61/2010 Pasal 9

Bagan struktur organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 61/2010 Pasal 17

Pembiayaan untuk mendukung kegiatan KPHL dan KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 5

(1) Perubahan/revisi terhadap R KUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan daur dan jenis tanaman; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta peng

PERMEN p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 12

(1) Setiap dokumen angkutan atas penerimaan KHP di industri wajib dilaporkan kepada WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai P3KB paling lambat 1 x 24 jam setelah hasil hutan kayu tersebut diterima untuk dimatikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan fisik dengan metode

PERMEN p-47-menhut-ii-2013/2013 Pasal 8

Pemanfaatan hutan diwilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilaksanakan setelah pengelola KPHL dan KPHP menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.

PERMEN p-6-menhut-ii-2009/2009 Pasal 13

(1) Berdasarkan usulan penetapan wilayah KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan arahan pencadangan KPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun konsep Keputusan Menteri dan peta penetap