Pencarian
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan melalui litigasi di Pengadilan diajukan oleh pihak – pihak dengan gugatan ke Peradilan Umum dan/atau Peradilan Tata Usaha dalam wilayah hukumnya. (2) Setiap orang atau sekolompok masyarakat korban pencemaran dan/atau
Tindak pidana lingkungan hidup diproses sesuai Hukum Acara Pidana, mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Putusan Pengadilan sampai dengan Eksekusi.
Pembiayaan pengendalian lingkungan hidup Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. penanggungjawab usaha; dan d. sumber-sumber lain yang sah.
Pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengintegrasikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hid
(1) Pengendalian dampak lingkungan hidup harus mengutamakan pembinaan i$:rff penesakan huku; bt;k metarui pensaoiran maupun di ruar (2) Penanganan pengendalian dampak tingkungan rridup dan penyeresaian sengketa lingkungan hidup. di r;;
Untuk menangani pengendalian dampak lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota yang mempunyai dampak besar -dan' penting, Gubernur benruenang membentuk Tim Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup. Tim Koordinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar Pengadilan dapat dilakukan bila ada tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan urrtu[ melakukan perbuatan tertentu dari masyarakat dan atau dari suatu instansi dan atau dari Kepala Daerah. D-3lam penyelesaiSn sengketa , lingkun
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup mengoordinasikan a. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah; b. Dinas Bina Marga; c. Dinas Tata Air; d. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah; e. Dinas Penataan Kota; f. Dinas Pertamanan dan Pemakaman
(1) Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah. (2) Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dipimpin oleh seoran
Bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim dan pendi
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab daerah; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pen
{Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk : a. melindungi wilayah Provinsi dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan; c. menjamin kelangs
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.
(1) Gubernur melakukan inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi: a. pemeliharaan kualitas air; b. pemeliharaan kualitas udara; c. pemeliharaan kualitas laut; d. pemeliharaan kualitas tanah; e. pemeliharaan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang; f. pemeliharaan ekosistem karst; g
(1) Dalam rangka publikasi sistem informasi lingkungan hidup, Badan melakukan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpad
(1) Untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1), Badan berkoordinasi dengan SKPD terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permintaan dan klarifikasi informasi
Badan wajib melakukan: a. pemutakhiran data dan informasi lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; dan b. koordinasi pemutakhiran data dan informasi lingkungan hidup dalam jangka waktu tertentu.
(1) Jika terdapat informasi lingkungan hidup yang tidak atau belum dipublikasikan dalam sistem informasi lingkungan hidup, maka setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi kepada pejabat pengelola data dan informasi di lingkungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, diatur dalam Peraturan Gubernur.
