Pencarian
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. pr
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah** Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan. **(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun** sekali pada hari libur atau hari y
**(1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang** diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. **(2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan** Calon oleh partai politik atau gabungan pa
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah: - merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tahapan yang diatur dalam und
KPU berkewajiban: - memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presi
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; - melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; - menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presi
KPU Provinsi berkewajiban: - memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; - memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; - menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara P
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; - memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola ba
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masa tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungu
**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di d
**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sep
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan di suatu wilayah dilakukan** apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu Presiden** dan Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyeleng
Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik. Paragraf … --- --- Page 47 --- PRESIDEN - 47 - Paragraf Kedua Penyidikan dan Penuntutan
Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. **(2) Pemantau …** --- --- Page 49 --- PRESIDEN - 49 - Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala pera
Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar
negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap** 5 (lima) tahun sekali. **(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh** wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. **(3) Pemungut
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.** **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu. Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
