Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1089

(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penet

PERMEN 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 4

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege

PERMEN 6-permen-kp-2017/2017 Pasal 528

Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas: a. Seksi Akses Perbankan; dan b. Seksi Akses Nonperbankan.

PERMEN 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19

PERMEN 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMEN 97/2011 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERMEN 97/2011 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMEN BUMN/per-01-mbu-03-2020 Pasal 31

Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan

PERMEN KKP/6-permen-kp-2017 Pasal 528

Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas: a. Seksi Akses Perbankan; dan b. Seksi Akses Nonperbankan.

PERMEN per-01-mbu-03-2020/2020 Pasal 31

Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan

PP 17/1999 Pasal 64

Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 ditetapkan sebagai badan khusus yang mempunyai tugas untuk melakukan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UND

PP 18/2000 Pasal 1

Mengubah ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebag

PP 75/1998 Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Bank Mandiri.

PP 79/2010 Pasal 35

**(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di Indonesia dan** menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di Indonesia. **(2) Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Indonesia setelah mendapat persetuj

PP 81/2020 Pasal 9

**(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 dilakukan melalui: - Lembaga Perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. (21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk me

PP / Pasal 9

**(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 dilakukan melalui: - Lembaga Perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. **(2) Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbank

UU 028/2003 Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya. ### Pasal 16 ... --- --- Page 1

UU 21/2008 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 1. Bank adalah badan usaha yang menghim

UU 28/2003 Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya. ### Pasal 16 ... --- --- Page 1

UU 34/2014 Pasal 48

**(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat** dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. **(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai