Pencarian
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU dalam penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilu.
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan: a. koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN untuk: 1. memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian Perlengk
Terhadap potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. menyampaikan himbauan kepada Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemerintah dan masyarakat, sebelum pelaksanaan setiap tahapan; b. memberikan per
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai mekanisme pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Da
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikas
pasal.id (1) Keputusan Pendahuluan berisikan: a. Permohonan sengketa Pemilu dinyatakan diterima; atau b. Permohonan sengketa Pemilu dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila memenuhi syarat formil dan materiil sebagai
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan melalui sistem informasi pencalonan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengakses
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti yang diusulkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Pengawasan sebaga
(1) Bawaslu dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan mengenai pihak dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimak
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panita Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Bawaslu menyelesaikan
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi dan Dapil. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu men
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Pengawasan dan wilayah pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu dengan wilayah pengawasan untuk seluruh INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi dengan wilayah pengawasan untuk pro
(1) Pengawasan dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu difokuskan pada ketaatan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan: a. membantu Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan verifikasi faktual; b. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain di tingkat
