Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 18

(1) Pemanfaatan wilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilakukan melalui penugasan oleh Menteri. (2) Bentuk pemanfaatan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan pemanfaatan hutan yang didalamnya termasuk kegiatan penjualan tegakan. (3) KPHL dan KPHP

(1) Rehabilitasi hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Rehabilitasi hutan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Reboisasi; b. pemeliharaan tanaman; c. pengayaan tanaman; d. penerapan t

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 23

(1) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak

PERMEN p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 30

(1) Perlindungan hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Perlindungan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak

PERMEN p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

(1) Direktur KPHL atau Direktur KPHP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP

(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan. (2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disampaikan kepada: a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manus

PERMEN p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 8

(1) RPHJP KPHL dan RPHJP KPHP yang telah disahkan sebelum peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. (2) RPHJP KPHL dan RPHJP KPHP yang telah disusun dan belum disahkan, pengesahannya diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMEN pm9/2014 Pasal 5

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antarmoda. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), t

PERPRES 100/2020 Pasal 4

(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kel

PERPRES 101/2016 Pasal 4

**(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian** kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. **(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga** pemeringkat. (41 Surat U

PERPRES 19/2005 Pasal 9

Dana yang diperoleh dari pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Kreditor Asal untuk pemberian KPR.

PERPRES 69/2011 Pasal 2

Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen.

PMK 111/2024 Pasal 7

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan: - tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1) huruf a; - tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf

PP 10/1961 Pasal 9

1) Daftar buku-tanah terdiri atas kumpulan buku-tanah yang dijilid. 2) Bentuk buku-tanah serta cara mengisinya ditetapkan oleh Menteri Agraria.

PP 15/2005 Pasal 27

**(1) Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen** teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain awal. **(2) Rencana teknik

PP 22/1978 Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kupang berkedudukan di Kota Kupang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Utara berkedudukan di Pasir Panjang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Selatan berkedudukan di Oebobo.

PP 22/1978 Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kupang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.

PP 26/1985 Pasal 52

Rencana jangka menengah jaringan jalan berisi kumpulan rencana individual, merupakan kuantifikasi dari sasaran fungsional yang ingin dicapai, dalam bentuk jumlah satuan fisik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang disertai perkiraan pembiayaannya.

PP 26/1985 Pasal 56

(1) Rencana teknik jalan merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat, dan spesifikasi pekerjaan. (2) Reacana teknik jalan harus memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan h

PP 3/2006 Pasal 2

**(1) Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas** sebagai berikut: - sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu; - sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu, dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu;