Pencarian
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf b berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. mem
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai pilihan para pihak yang bersengketa. (2) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup Di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan tentang : a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran
(1) Jika para pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan melalui mediasi, para pihak dapat menggunakan jasa mediator dari lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang dibentuk oleh Gu
(1) Pemerintah Daerah memiliki hak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan
(1) Pertimbangan untuk menggunakan hak gugat Pemerintah Daerah didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (2) Hak gugat Pemerintah Daerah hanya digunakan apabila hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjukkan
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan apabila terd
(1) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Sasaran RPPLH meliputi: a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan Pembangunan Berkelanjutan; b. terjaminnya dukungan Lingkungan Hidup bagi produksi pangan dan pengembangan Ekowisata serta Energi Bersih secara berkelanjutan; c. terjaminnya keanekaragaman hayati dan
Dalam rangka mencapai sasaran RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan strategi pelaksanaan RPPLH yang meliputi: a. pengembangan kelembagaan konsultatif dan koordinatif untuk peningkatan kapasitas multi pihak dalam pengelolaan Ekosistem; b. peningkatan pertumbuhan akumulasi pengetahuan pe
(1) Isu strategis RPPLH terdiri dari: a. fluktuasi debit sungai yang signifikan dan pencemaran air; b. penurunan tutupan hutan; c. alih fungsi lahan; d. kebencanaan; e. pengelolaan sampah yang belum optimal; dan f. degradasi keanekaragaman hayati. (2) Dalam rangka mengatasi isu strategis sebagaimana
(1) RPPLH disusun dalam dokumen dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN b. BAB II : KONDISI DAN INDIKASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG c. BAB III : PERMASALAHAN DAN TARGET LINGKUNGAN HIDUP d. BAB IV : ARAHAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LIN
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pen
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. status lingkungan hidup daerah (SDLH) 5 (lima) tahun terakhir; b. profil daerah; dan c. daerah dalam angka 5 (lima) tahun terakhir. (2) Pengelolaan data
(1) Isu pokok lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari: a. alih fungsi serta kerusakan hutan, lahan, dan ekosistem laut; b. penurunan kuantitas dan mutu air permukaan; c. ancaman kehilangan keanekaragaman hayati; d. pengelolaan persampahan; d
(1) Pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk menjaga kelestarian: a. terumbu karang; b. mangrove; c. padang lamun; d. tanah untuk produksi biomassa; e. gambut; f. karst; g. lingkungan yang berkaitan
(1) Penanganan perkara lingkungan hidup dalam peraturan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berke
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dan/atau Organisasi Lingkungan Hidup yang kepentingannya telah dan/atau berpotensi dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat mengajuk
(1) Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. (2) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimak
(1) Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi: a. Keputusan Administrasi Pemerintahan; dan/atau b. Tindakan Administrasi Pemerintahan. (2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa persetujuan,
