Langsung ke konten

Pencarian

UU 7/2017 Pasal 89

**(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh** Bawaslu. **(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - Bawaslu; - Bawaslu Provinsi; - Bawaslu Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id --- --- Page 58 --- 2017, No.182

UU 7/2017 Pasal 90

**(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan** Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu seles

UU 7/2017 Pasal 92

**(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu** Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. **(2) Jumlah anggota:** - Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; - Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang

UU 7/2017 Pasal 93

Bawaslu bertugas: - menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; - melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 1. sengketa proses Pemilu

**(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan** pencegahan sengketa p

UU 8/2012 Pasal 4

**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.** **(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:** - perencanaan . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan** sistem distrik berwakil banyak. ### Pasal 6 . . . --- --- Page 7 -

UU 8/2012 Pasal 6

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh** Bawaslu. Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

UU 8/2012 Pasal 7

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

UU 8/2012 Pasal 11

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

UU 8/2012 Pasal 77

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

UU 8/2012 Pasal 82

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - iklan media massa cetak dan media massa elekt

UU 22/2007 Pasal 83

Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu

UU 22/2007 Pasal 85

Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan tergang

KEMENKEU 181/pmk Pasal 3

(1) Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas: - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Badan Ad Hoc Peny

KEMENKEU 181/pmk Pasal 4

(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Ba

KEMENKEU 181/pmk Pasal 5

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 181/pmk Pasal 6

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

KEMENKEU 181/pmk Pasal 7

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: - belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan - belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.