Pencarian
**(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh** Bawaslu. **(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - Bawaslu; - Bawaslu Provinsi; - Bawaslu Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id --- --- Page 58 --- 2017, No.182
**(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan** Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu seles
**(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu** Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. **(2) Jumlah anggota:** - Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; - Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang
Bawaslu bertugas: - menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; - melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 1. sengketa proses Pemilu
**(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan** pencegahan sengketa p
**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.** **(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:** - perencanaan . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan** sistem distrik berwakil banyak. ### Pasal 6 . . . --- --- Page 7 -
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh** Bawaslu. Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - iklan media massa cetak dan media massa elekt
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan tergang
(1) Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas: - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Badan Ad Hoc Peny
(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Ba
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: - belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan - belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
