Pencarian
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
**(1) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha** Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui: - lembaga perbankan; - lembaga pembiayaan; dan/atau - lembaga penjaminan. **(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan penjaminan oleh Pemerintah
(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (2) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Ker
…krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan penangana
(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang sebagaimana dimaksud pad
(1) Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri. 15 / 45 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumo
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
( 1 ) Pembayaran dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dibayarkan oleh KPA kepada badan usaha melalui jasa perbankan. --- (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa perbankan dengan membuat rekening baru atas nama badan usaha
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (1) Huruf a Perusahaan lain yang mendukung industri Perbankan di antaranya perusahaan di bidang teknologi informasi, teknologi finansial, lembaga kliring, serta switching companA. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Keda sama dengan LJK lai
(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang sebagaimana dimaksud pada
…krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan penangana
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya serta usaha jasa umum. Pasal 11 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
…melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Penanam
…SK No 093190 A PRESIDEN RE!,UBL|K INDONESIA Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 2OA Ayat (1) Bank digital merupakan Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor lisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor Iisik ya
**(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank** Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. **(2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan** yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, bi
PPDPP, BP Tapera, dan perbankan penyalur Dana FLPP menyusun perjanjian sebagai akibat pengalihan pengelolaan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera. Bagian Keenam Dana FLPP sebagai Tabungan Pemerintah pada BP Tapera
**(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30 ayat (2), pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan. **(2) Berita acara Pemblokiran atau
( 1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran, pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/ atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kec
**(1) Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan data mengenm dana Simpanan Pemerintah Daerah di perbankan. **(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh** berdasarkan koordinasi Direktorat Jenderal Perimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 1. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Ban
