Pencarian
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Kupang setelah disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk mengusahakan dan mengembangkan industri semen.
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun
(1) Prastudi kelayakan Jalan Tol merupakan suatu kumpulan dokumen hasil studi yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan yang terdiri dari analisa perkembangan ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas, analisa perkiraan biaya konstruksi dan analisa kelayakan ekonomi serta
(1) Rencana teknik Jalan Tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum dan spesifikasi pekerjaan. (2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus mem
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (KUP) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya.
**(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan** kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis. **(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - rumpun ilmu agama;
**(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan** kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. **(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber inform
**(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:** - Kota Administratif Kupang; - Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari: 1. Desak Alak; 1. Desa Manulai II; 1. Desa Batuplat; 1. Desa Naioni; 1. Desa Sikumana; 1. Desa Be
**(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
**(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota** Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dihapus. **(2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam** wilayah Kota Ad
**(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai** batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang; - Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
**(1) Sesuatu daftar-perseorangan atau daftar-kumpulan dikemukakan dengan disertai nama** dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia tersebut dalam Pasal 41, yang akan dipakai sebagai nama dan tanda-gambar untuk daftar itu. **(2) Sesuatu daftar yang di
Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat.
Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir dari pelabuhan Indonesia. Daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter
Ayat (1) Dalam transaksi ini kepemilikan kumpulan Aset Keuangan tersebut berpindah kepada Penerbit (SPV). Ayat (2) Cukup jelas. Angka SK No 043118 A --- PRES IDEN REPUBLIK |NDoNESIA Angka 7
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.
**(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit** Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit
**(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara** Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna Jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penJamm dan/ atau pengguna
