Pencarian
(1) Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa: a. menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau b. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau c. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan penerbitan Keputusan Administrasi P
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan. (2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan apabila objek sengketa yang digugat
(1) Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa: a. pencabutan dan/atau penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan; b. pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan Administrasi Peme
(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangan
Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup berupa: a. surat atau tulisan, antara lain: 1. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); 2. kajian lingkungan hidup strategis; 3. Amdal; 4. UKL-UPL; 5. surat pernyataa
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingku
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian apabila terdapat ketidakpastian dalam Bukti Ilmiah pada suatu perkara lingkungan hidup. (2) Dalam menerapkan Asas Kehati-hatian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan hal,
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan
(1) Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama- sama. (2) Gugatan yang hanya diajukan oleh instansi pemerintah
(1) Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok, Penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan pelaksanaan tindakan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Prosedur dan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok mengac
Persyaratan Organisasi Lingkungan Hidup yang berhak mengajukan gugatan lingkungan hidup adalah: a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. anggaran dasar memuat bahwa organisasi tersebut didirikan untuk k
(1) Dalam perkara Tergugat merupakan badan usaha atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun yang menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau yang menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan, Hakim Pemeriksa Perkara ber
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, instansi pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat menggunakan dalil tanggung jawab mutlak tanpa harus didahului dengan temuan ketidaktaatan dalam
(1) Mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hakim Pemeriksa Perkara memastikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi
Alat bukti perkara perdata lingkungan hidup: a. surat: 1. hasil laboratorium yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan; 2. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA; 3. hasil inte
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingku
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terdapat ketidakpastian dalam pembuktian kausalitas dan dampak dalam perkara
(1) Pelindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Dalam menilai perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Pe
