Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 93/pmk Pasal 9

**(1) Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan. **(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh** berdasarkan koordinasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Ban

KEPPRES 15/2004 Pasal 10

Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka: - Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; - Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen; - Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang

KEPPRES 16/2021 Pasal 1

Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T\rgas Penanganan Hak Tag

KEPPRES 16/2021 Pasal 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: - melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - melaksan

KEPPRES 171/1999 Pasal 25

Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha Badan Usaha Milik Negara sektor perbankan, jasa keuangan lainnya, serta usaha jasa konstruksi.

KEPPRES 193/1998 Pasal 1

Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.

KEPPRES 29/1984 Pasal 71

(1)Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan disalurkan melalui : a.KPN/KKN; b.Perbankan. (2)Penentuan KPN/KKN yang membiayai proyek didasarkan atas efisiensi pembiayaan dengan mengutamakan tempat dari proyek dalam hubungannya dengan wilayah pembayaran dari sesuatu KPN;

KEPPRES 38/2004 Pasal 18

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari : - Sekretariat Menteri Negara; - Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan; - Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya; - Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata; - Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan,

KEPPRES 42/2002 Pasal 54

**(1) Pembiayaan defisit diperoleh dari pembiayaan dalam negeri dan** pembiayaan luar negeri bersih. **(2) Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal** dari perbankan dan non perbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Akses Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang a

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Akses Non-Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang akses permodalan dana ma

PERATURAN BI/16-12-pbi-2014 Pasal 3

(1) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas. (2) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BI/18-43-pbi-2016 Pasal 1

1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pe

PERATURAN BI/20-10-pbi-2018 Pasal 17

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing. (2) Bank yang melanggar ketentuan seb

PERATURAN BI/20-13-pbi-2018 Pasal 20

Bank INDONESIA dapat memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat (2) secara tertulis kepada otoritas perbankan dan/atau lembaga terkait lainnya.

PERATURAN BI/7 Pasal 44

(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen berupa: a. instrumen perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (

PERATURAN BKPM/5 Pasal 386

(1) Lembaga OSS dapat memberikan informasi terbatas terkait PBBR kepada kementerian/lembaga, perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri meng

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 17

(1) Kanal pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat berupa: a. Perbankan; atau b. Non Perbankan. (2) Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture); c

PERATURAN BPK/1 Pasal 814

Subauditorat VII.D.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN jasa perbankan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesai

PERATURAN BTPR/1 Pasal 21

(1) KIK Pemupukan Dana Tapera diinvestasikan melalui instrumen investasi berupa: a. deposito perbankan konvensional dan/atau deposito perbankan syariah; b. surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara; c. surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerin