Pencarian
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
**(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan** Republik Indonesia. **(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.** **(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh** pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Tugas KPU Provinsi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
tahapan Penyelenggaraan
KPPS bertugas: - mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; - menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap
KPPSLN bertugas: - mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; - menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta www.peraturan.go.id --- --- Page 47 --- 2017, No.182
**(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan** data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara akreditasinya. **(2) PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih** Pemil
**(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling** lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. **(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
**(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu** dilarang: - mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; - melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KP
**(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu** dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pemberitaan . . .** --- --- Page 48 --- - 48 - **(2) Pemberitaan, penyiaran, dan ikla
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan s
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu. ### Pasal 100 . . . --- --- Page 52 --- - 52 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemil
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwas
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Penjelasan Pas
…anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; - membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
…jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewa
…Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu · luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 .ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk jdih.kemenkeu.go.id I --- - 19 kebutuhan s
