Langsung ke konten

Pencarian

UU 42/2008 Pasal 61

Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

UU 7/2017 Pasal 7

**(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan** Republik Indonesia. **(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.** **(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh** pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

UU 7/2017 Pasal 15

Tugas KPU Provinsi: - menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan

KPPS bertugas: - mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; - menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap

UU 7/2017 Pasal 68

KPPSLN bertugas: - mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; - menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta www.peraturan.go.id --- --- Page 47 --- 2017, No.182

UU 8/2012 Pasal 41

**(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan** data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara akreditasinya. **(2) PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih** Pemil

UU 8/2012 Pasal 42

**(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling** lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. **(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.

UU 8/2012 Pasal 86

**(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu** dilarang: - mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; - melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan

UU 8/2012 Pasal 90

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KP

UU 8/2012 Pasal 91

**(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu** dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pemberitaan . . .** --- --- Page 48 --- - 48 - **(2) Pemberitaan, penyiaran, dan ikla

UU 8/2012 Pasal 96

**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan s

UU 8/2012 Pasal 99

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu. ### Pasal 100 . . . --- --- Page 52 --- - 52 -

UU 8/2012 Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye

UU 8/2012 Pasal 106

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemil

UU 8/2012 Pasal 110

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwas

UU 12/2008 Pasal 236

Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan

UU 7/2017 Pasal 7

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Penjelasan Pas

UU 7/2017 Pasal 15

…anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; - membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib

UU 7/2023 Pasal 186

…jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewa

KEMENKEU 181/pmk Pasal 32

…Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu · luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 .ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk jdih.kemenkeu.go.id I --- - 19 ­ kebutuhan s