Pencarian
Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 dilaksanakan dengan: - menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII; - melakukan pemberdayaan Keinsinyuran; - meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, d
**(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. **(2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, da
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara kelompok-kelompok dan p
Setiap orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan. ### Pasal 67 . . . --- --- Page 27 --- - 27 -
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, dan dengan memperhatikan batas ganti rugi** maksimum tertentu, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak
Ketentuan tentang batas ganti rugi maksimum, tata cara penelitian ekologis dan penuntutan ganti rugi tersebut dalam Pasal 11 diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20.
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. ### Pasal 4 . . . --- --- Page 5 --- www.djpp.dep
## Pasal 1 (1) Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pembina BUMN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (2) Badan Pembina BUMN dipimpin oleh seora
## Pasal 2 Badan Pembina BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan, peningkatan kinerja dan lebih memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
## Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Pembina BUMN menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN; b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN; c. evaluasi laporan usaha BUMN; d. penilaian dan pelaksanaan restru
### Pasal 4 Susunan organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya; d. Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi; e. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan; f. Deputi
### Pasal 5 (1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pembina BUMN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan serta membina sumber daya Badan Pembina BUMN. ## Bagian Ketiga: Sekretaris Utama
### Pasal 6 Sekretaris Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
### Pasal 7 Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pembina BUMN.
### Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Badan Pembina BUMN; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan tekni
### Pasal 9 Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
### Pasal 10 Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya serta usaha jasa umum.
### Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN di bidang usaha keuangan dan jasa lainnya; b. pembinaan pengembangan usaha BUMN b
### Pasal 12 Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
