Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 26

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 dilaksanakan dengan: - menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII; - melakukan pemberdayaan Keinsinyuran; - meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, d

PP / Pasal 27

**(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. **(2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, da

UU 017/1962 Pasal 8

Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara kelompok-kelompok dan p

UU 16/2012 Pasal 66

Setiap orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan. ### Pasal 67 . . . --- --- Page 27 --- - 27 -

UU 5/1983 Pasal 10

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai

UU 5/1983 Pasal 11

**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, dan dengan memperhatikan batas ganti rugi** maksimum tertentu, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak

UU 5/1983 Pasal 12

Ketentuan tentang batas ganti rugi maksimum, tata cara penelitian ekologis dan penuntutan ganti rugi tersebut dalam Pasal 11 diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20.

UU 9/2009 Pasal 3

Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. ### Pasal 4 . . . --- --- Page 5 --- www.djpp.dep

KEPPRES 182/1998 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Pembina BUMN menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN; b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN; c. evaluasi laporan usaha BUMN; d. penilaian dan pelaksanaan restrukturisasi dan privatisasi BUM

KEPPRES 182/1998 Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Badan Pembina BUMN; b. pengkoordinasian perencanaan dan peru

KEPPRES 182/1998 Pasal 10

Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya serta usaha jasa umum. Pasal 11 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES 182/1998 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN di bidang usaha keuangan dan jasa lainnya; b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa

KEPPRES 182/1998 Pasal 13

Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha industri manufaktur, usaha niaga dan usaha obat-obatan. Pasal 14 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES 182/1998 Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri, manufaktur dan sarana distribusi; b. pembinaan pengembangan usaha BUMN

KEPPRES 182/1998 Pasal 16

Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha industri strategis dan industri lainnya serta usaha perhubungan. Pasal 17 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES 182/1998 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan; b. pembinaan pengembangan usa

KEPPRES 182/1998 Pasal 19

Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha Pertambangan dan agro industri. Pasal 20 …

KEPPRES 182/1998 Pasal 20

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha pertambangan dan agro industri; b. pembinaan pengembangan usaha

KEPPRES 182/1998 Pasal 22

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program restrukturisasi dan privatisasi BUMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 23 …

KEPPRES 182/1998 Pasal 23

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi; b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi; c. pelak