Pencarian
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga melakukan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya. (2) Dalam halterdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi; b. Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri; c. Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi; d. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif; e. Subbagian Tata Usaha; dan f.
**(1) Karya cipta, kreasi atau ide seorang yang digunakan untuk sebuah produk iklan, jika ada,** berhak untuk mendapat apresiasi dan perlindungan. **(2) Si pencipta berhak mengajukan permintaan atau perlindungan sebagai pemilik hak, melalui** perusahaan di mana i bekerja, untuk
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkun
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaa
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman; c. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman; d. Direktorat Bina Penataan Bangunan; e. Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; dan f. Direk
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas: a. bangunan gedung; b. perumahan; c. jalan kawasan dan permukiman; d. sistem penyediaan air minum (SPAM); e. sistem pengolahan air limbah domestik
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit te
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi; b. Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan; c. Subdirektorat Sertifikasi, Mutasi dan Lisensi; d. Subdirektorat Pelayanan Hukum; e. Subba
(1) Seksi Dokumentasi Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahas
**(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.**
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan
**(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur** Jenderal.
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelo
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur** Jenderal. www.peraturan.go.id --- --- Page 9 --- 2020, No.40 -9-
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penat
