Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga melakukan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya. (2) Dalam halterdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi

PERMEN 29/2015 Pasal 717

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum

PERMEN 29/2015 Pasal 719

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi; b. Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri; c. Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi; d. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif; e. Subbagian Tata Usaha; dan f.

PERMEN KOMINFO/25PERMKOMINFO52007 Pasal 9

**(1) Karya cipta, kreasi atau ide seorang yang digunakan untuk sebuah produk iklan, jika ada,** berhak untuk mendapat apresiasi dan perlindungan. **(2) Si pencipta berhak mengajukan permintaan atau perlindungan sebagai pemilik hak, melalui** perusahaan di mana i bekerja, untuk

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 435

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 436

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkun

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 438

Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman; c. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman; d. Direktorat Bina Penataan Bangunan; e. Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; dan f. Direk

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 439

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

PERMEN PUPR/8 Pasal 16

(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas: a. bangunan gedung; b. perumahan; c. jalan kawasan dan permukiman; d. sistem penyediaan air minum (SPAM); e. sistem pengolahan air limbah domestik

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 702

Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit te

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 704

Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi; b. Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan; c. Subdirektorat Sertifikasi, Mutasi dan Lisensi; d. Subdirektorat Pelayanan Hukum; e. Subba

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 804

(1) Seksi Dokumentasi Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahas

PERPRES 15/2015 Pasal 14

**(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.**

PERPRES 15/2015 Pasal 15

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan

PERPRES 170/2024 Pasal 17

**(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur** Jenderal.

PERPRES 170/2024 Pasal 18

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelo

PERPRES 24/2010 Pasal 403

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 27/2020 Pasal 16

**(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur** Jenderal. www.peraturan.go.id --- --- Page 9 --- 2020, No.40 -9-

PERPRES 27/2020 Pasal 17

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penat