Pencarian
**(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara** Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. **(2) Tarif laya
Pengadilan Negeri Manatuto termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
**(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi meliputi wilayah Kabupaten** Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu meliputi wilayah** Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. **(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo mel
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS Bakamla yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi pendidikan; c. rekam jejak Jabatan; d. kompetensi; e. riwayat pengembangan; f. riwayat hasil penilaian kinerja; g.
Dalam melakukan kegiatannya, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank MENETAPKAN kurs jual dan beli UKA, dan kurs beli Cek Pelawat sesuai dengan mekanisme pasar.
Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan pembatasan perizinan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penegasan. (2) Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu. (3) Ketentuan lebih lan
(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modalPenyeleng
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabangPenyelenggara KUPVA Bukan Bankdapat dilakukan atas: a. permintaan Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkanalasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kantor
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga; c. memiliki pengetahuan di bidang penyelenggaraan KUPVA
(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penegasan. (2) Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu. (3) Ketentuan lebih lan
(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modal Penyelen
(1) Pada wilayah tertentu, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat bekerja sama dengan pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk melakukan kegiatan layanan pembelian UKA dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank seb
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak selain PJSP Selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
10. Kompetensi Pilihan adalah Kompetensi Teknis yang terdiri dari kumpulan unit Kompetensi yang bersifat pilihan untuk mendukung kompetensi inti. 11. Pengemasan Kompetensi Jabatan adalah pengelompokan unit Kompetensi Inti dan pilihan yang harus dikuasai sesuai dengan jenjang jabatan y
10. Kompetensi Pilihan adalah Kompetensi Teknis yang terdiri dari kumpulan unit Kompetensi yang bersifat pilihan untuk mendukung kompetensi inti. 11. Pengemasan Kompetensi Jabatan adalah pengelompokan unit Kompetensi Inti dan pilihan yang harus dikuasai sesuai dengan jenjang jabatan y
Sertifikat HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b atau kupon HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib tersedia sebelum dimulai dan selama periode perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Dalam melakukan kegiatannya, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank MENETAPKAN kurs jual dan beli UKA, dan kurs beli Cek Pelawat sesuai dengan mekanisme pasar.
Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan pembatasan perizinan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penegasan. (2) Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu. (3) Ketentuan lebih lan
