Pencarian
(1) Gugatan perdata atau gugatan rekonvensi yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk menghambat perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009
(1) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi disertai dengan bukti awal bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa menolak gugatan apabila setelah memeriksa pokok perkara, Hakim Pemeriksa Perkara menilai berdasarkan bukti yang cukup bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Peng
(1) Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. (2) Khusus eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
(1) Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan tuntutan ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan, ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan tersebut dipertimbangkan untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup. (2) Dalam hal terd
(1) Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat: a. lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat; b. luas objek pemulihan; c. komponen ling
Amar putusan pemulihan minimal berisikan: a. perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakan- tindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan; b. perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta- fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pas
(1) Rencana pemulihan yang terperinci dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b serta yang telah disesuaikan dengan temuan fakta persidangan dan pertimbangan teknis lapangan lainnya disusun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah permohonan eksekusi diajukan. (2) Rencana pemulihan yang ber
(1) Pemulihan dilaksanakan oleh Tergugat dan pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam Pemulihan Lingkungan Hidup atas biaya dari Tergugat. (2) Dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, Penggugat
(1) Pelaksanaan putusan pemulihan diawasi oleh tim pengawas yang terdiri atas otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah, Organisasi Lingkungan Hidup, ahli, unsur mas
Alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat: 1. hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan; 2. berita acara pengambilan sampel - pengambi
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari penunt
Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang tunduk pada kewenangan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketu
(1) Terhadap dakwaan penuntut umum, hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan/atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan guna membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nom
Dalam hal setelah memeriksa pokok perkara, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi terdakwa terbukti pula sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun
(1) Hakim dalam menilai keberatan/pembelaan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 mempertimbangkan sebagai berikut: a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia
(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusu
Susunan organisasi Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf e, terdiri atas: a Seksi Wilayah I; dan b Seksi Wilayah II.
Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat; dan b. melestarikan lingkungan
